Δευτέρα 14 Μαΐου 2012

KPK Periksa Murdoko Sebagai Tersangka

JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal 2003-2004.  "Yang bersangkutan diperiksa tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin.

Murdoko datang diantar dengan mobil tahanan KPK. KPK telah menahan Murdoko usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (13/4) lalu. Politisi PDIP ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang.

Dalam kasus ini KPK pernah memanggil Anggota DPRD Kota Semarang Kadarlusman, Anggota DPRD Jateng Novita Wijayanti, pegawai PT BNI Cabang BNI Cabang Karangayu Lisnawati dan Sjaeful Bachri Mantan Pegawai BNI Semarang. Mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, yang juga saudara kandung Murdoko juga pernah diperiksa.

Begitu pun dengan Diah Kartika yang berasal dari swasta mantan anggota DPRD Kendal Daniel Toto juga pernah diperiksa. Informasi yang diperoleh, pada tanggal 22 September 2006, penyidik Dit Reskrim Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara di hadapan KPK.

Dalam gelar perkara disampaikan hasil dugaan korupsi penyalahgunaan Dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 yang dilakukan Bupati Kendal Hendy Boedoro dibantu oleh Tersangka Murdoko (Ketua DPRD Jawa Tengah), tersangka Daniel Toto Indiono (mantan Anggota DPRD Jawa Tengah), tersangka Warsa Susilo (Mantan Kepala DPKD Kendal), tersangka Sutrimo (mantan Ketua DPRD Kabupaten Kendal), dan tersangka Agus Samiaji (mantan Ketua DPRD Kabupaten Kendal).

Kemudian, pada tanggal 9 Oktober 2006 pihak Polda Jawa Tengah juga telah menyampaikan surat perihal Pelimpahan Perkara dan Barang Bukti Pelimpahan penyidikan Korupsi atas nama Hendy Boedoro. Polda mempertimbangkan adanya hambatan berkaitan dengan birokrasi pengajuan perizinan tertulis kepada Presiden, atas nama tersangka Hendy Boedoro dan ijin Mendagri atas nama Murdoko.

Kasus ini telah menjerat Hendy Boedoro dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo. Pada tahun 2007 lalu, keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Hendy dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan masih menjalani masa pidana di LP Klas I Kedungpane, Semarang. Adapun Warsa telah diganjar hukuman tiga tahun penjara.

( Mahendra Bungalan / CN26 / JBSM )

dumpz 14 May, 2012


-
Source: http://sekilasberitas.blogspot.com/2012/05/kpk-periksa-murdoko-sebagai-tersangka.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Δεν υπάρχουν σχόλια:

Δημοσίευση σχολίου